Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-PU).(Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.)
Contoh skema rangkap PJSK
Contoh 1: 1 PJT Sub SKK Gedung dan 1 PJSK Sub SKK Gedung – Bisa Mewakili di 5 Sub Klasifikasi SBU, (BG001, BG002, BG003, BG004, BG005)
Contoh 2: 1 PJT Sub SKK Gedung dan 2 PJSK Sub SKK Gedung, Jalan, Jembatan – Bisa Mewakili di Sub Klasifikasi SBU, (BG001, BG002, BG003, BG004, BG005, BS001, BS002)
Contoh 3: Merangkap Umum dan Spesialis: 1 PJT Sub SKK Gedung dan 2 PJSK Sub SKK Gedung – Bisa Mewakili di 5 Sub Klasifikasi SBU, (BG001, BG002, BG003, PB009)