SBU JK (Sertifikat Badan Usaha & Jasa Konstuksi)

Harga mulai Rp, 3.900.000

Permohonan SBU JK

Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-PU).(Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.)

Jenis Jasa Usaha Konstruksi Meliputi

  • Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi
  • Usaha Perkerjaan Konstruksi
  • Usaha Perkerjaan Konstruksi Terintegrasi

Ketentuan BJPU

Kualifikasi Menegah & Besar, Spesialis PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)

  • Tidak Boleh Merangkap Sebagai PJTBU Dan PJSKBU Dalam Badan Usaha Yang Sama
  • PJBU Tidak Boleh Merangkap Jabatan Di Badan Usaha Lain.

Data Ketersediaan TKK Tidak Boleh Merangkap Jabatan Pada BUJK Lain

  1. PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)
  2. PJT_BU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha)
  3. PJSK_BU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha
  4. Dapat Merangkap Paling Banyak 5 (Lima) Subklasifikasi Dalam 1 (Satu) Klasifikasi Atas 1 (Satu)
  5. BUJK
  6. PJKSBU Memiliki Bidang Keilmuan Untuk Masing-Masing Subklasifikasi
  7. PJSKBU Dapat Dijabat Oleh Tkk Lulusan Sma (4 Tahun) Atau Smk (3 Tahun) Dibidang Jasa
  8. Konstruksi & Hanya Untuk 1 (Satu) Kali Permohonan SBU

Tenaga ahli merangkap

Contoh skema rangkap PJSK

Contoh 1: 1 PJT Sub SKK Gedung dan 1 PJSK Sub SKK Gedung – Bisa Mewakili di 5 Sub Klasifikasi SBU, (BG001, BG002, BG003, BG004, BG005)

Contoh 2: 1 PJT Sub SKK Gedung dan 2 PJSK Sub SKK Gedung, Jalan, Jembatan – Bisa Mewakili di Sub Klasifikasi SBU, (BG001, BG002, BG003, BG004, BG005, BS001, BS002)

Contoh 3: Merangkap Umum dan Spesialis: 1 PJT Sub SKK Gedung dan 2 PJSK Sub SKK Gedung – Bisa Mewakili di 5 Sub Klasifikasi SBU, (BG001, BG002, BG003, PB009)